Programa
Penyuluhan Pertanian yaitu rencana tertulis yang disusun secara sistematis
untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan
penyuluhan pertanian.
Kerangka Pikir dan Prinsip
Penyusunan Programa
Kerangka Pikir
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (SP3K), Penyuluhan Pertanian terintegrasi dengan sub
sistem program pembangunan pertanian, sehingga proses penyusunan programa
Penyuluhan Pertanian dilakukan secara terpadu dan sinergis dengan proses
perencanaan pembangunan pertanian.
Proses
perencanaan pembangunan pertanian dilaksanakan dengan mengacu pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional yang menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan terdiri dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
dan Rencana Pembangunan Tahunan.
Perencanaan
pembangunan pertanian didukung dengan APBN dan APBD yang penyusunan dan
penetapannya mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran yang berfungsi mewujudkan
pertumbuhan dan stabilitas perekonomian, serta pemerataan pendapatan dalam
rangka mencapai tujuan bernegara.
Penyelenggaraan
Musrenbang merupakan tahap yang harus dilalui dalam proses pembangunan baik
jangka panjang maupun jangka menengah dan tahunan sesuai amanat UU Nomor 25
Tahun 2004, guna mewujudkan sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan
daerah (RKPD) dalam rangka pencapaian pembangunan nasional. Sebelum penyusunan
programa Penyuluhan Pertanian, dilakukannya Rembugtani Desa atau Mimbar
Sarasehan tingkat kecamatan guna mengakomodasi aspirasi pelaku utama dan pelaku
usaha dalam pembangunan pertanian. Hasil kesepakatan Rembugtani Desa atau
Mimbar Sarasehan tersebut menjadi usulan indikatif dan kualitatif programa
Penyuluhan Pertanian tahun berikutnya. Usulan indikatif dan kualitatif programa
tersebut diusulkan oleh kelembagaan yang menangani fungsi Penyuluhan Pertanian
di setiap tingkat administrasi pemerintahan dalam forum Musrenbang. Berdasarkan
hasil Musrenbang disusun programa pada tiap tingkatan pemerintahan yang
dibiayai oleh APBN da APBD, selanjutnya disahkan kedalam Rencana Kerja Tahunan
Penyuluhan Pertanian (RKTPP). Berikut gambar kerangka pikir penyusunan programa
Penyuluhan Pertanian pada tiap tingkatan :
Gambar
1. Kerangka Pikir Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Prinsip
Prinsip
penyusunan programa Penyuluhan Pertanian, sebagai berikut:
1.
Partisipatif, proses penyusunan
programa yang melibatkan aktif pelaku utama, pelaku usaha, dan penyuluh mulai
dari tahap perencanaan, hingga evaluasi serta tindak lanjut.
2.
Bermanfaat, hasil programa yang
sudah disusun pada tiap tingkat administrasi pemerintahan mampu memberikan
kontribusi terhadap peningkatan PSK pelaku utama dan pelaku usaha dalam upaya
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
3.
Terpadu, proses penyusunan programa
dilaksanakan dengan melihat/memperhatikan program pembangunan pertanian,
berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
4.
Sinergi, programa yang telah disusun
pada tiap tingkat administrasi pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat
sejalan/selaras.
5.
Transparan, proses penyusunan
programa dilakukan dengan prinsip keterbukaan, sehingga dapat menjamin
keterlibatan seluruh pihak yang berkepentingan.
6.
Demokratis, proses
penyusunan programa disusun dengan saling memperhatikan dan menyerasikan program
Pemerintah dan pemerintah daerah dengan kebutuhan serta kepentingan Pelaku
Utama dan Pelaku Usaha lainnya.
7.
Bertanggung gugat, evaluasi programa
dilakukan dengan membandingkan rencana dengan pelaksanaan
programa penyuluhan sebelumnya guna mengetahui tingkat capaian, rasionalitas,
ketepatan waktu dan permasalahan yang dihadapi.
8.
Specific,
Measurable, Actionary, Realistic, Time Frame (SMART),
perumusan tujuan dilakukan dengan memperhatikan kriteria khas, dapat diukur,
dapat dikerjakan/dapat dilakukan, sesuai kemampuan dan memiliki batasan waktu
untuk mencapai tujuan.
9. Audience, Behaviour, Condition,
Degree (ABCD), perumusan tujuan dilakukan dengan memperhatikan aspek khalayak
sasaran perubahan Perilaku yang dikehendaki, kondisi yang akan dicapai, dan
derajat kondisi yang akan dicapai.
Fasilitasi Penyusunan Programa
Penyuluhan Pertanian
Programa Penyuluhan di Kecamatan
adalah kesepakatan antara penyuluh PNS dengan penyuluh Swadaya dan penyuluh
Swasta di wilayah kerja Balai Penyuluhan untuk melaksanakan penyuluhan dalam
kurun waktu satu tahun anggaran.
Penyusunan programa Penyuluhan
memperhatikan unsur, tahapan, dan proses penyusunan programa sebagai berikut:
1. Unsur
Subtansi programa Penyuluhan
Pertanian, terdiri dari keadaan, tujuan, permasalahan dan rencana kegiatan yang
dirumuskan pada saat penyusunan programa Penyuluhan Pertanian.
2. Tahapan
Penyusunan programa penyuluhan di
kecamatan dilakukan melaui skema sebagai berikut:
Perumusan
Keadaan
Penetapan
Tujuan
Penetapan
Masalah
Penetapan Rencana Kegiatan
Pengesahan
Programa
Gambar
2. Skema Tahapan Penyusunan Programa
Perumusan
Keadaan
Keadaan
dirumuskan dari hasil pengumpulan, pengolahan dan analisis data pada
masing-masing tingkat administrasi pemerintahan. Programa Penyuluhan Pertanian
kecamatan merupakan rencana penyuluhan yang disusun secara sistematis untuk
memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian.
Perumusan
keadaan di tingkat kecamatan dilakukan dengan mengolah dan menganalisis data,
sehingga menghasilkan informasi (kualitatif dan kuantitatif) yang bersifat
lebih operasional dan menggambarkan hal sebagai berikut:
1) Produktivitas dan produksi komoditas pertanian strategis
nasional dan Komoditas Unggulan di kecamatan dibandingkan dengan sasaran yang
akan dicapai;
2) Keragaan tingkat penerapan
inovasi/teknologi yang direkomendasikan dalam usaha tani (misalnya belum yakin,
belum mau, belum terampil);
3.
Keragaan kelembagaan Petani
(Poktan, gapoktan, P3A, UPJA) dan kelembagaan ekonomi Petani (koperasi
pertanian);
4.
Keragaan Lingkungan Usaha Tani
berupa ketersediaan sub terminal agribisnis, kios saprodi, lembaga perbankan di
desa;
5.
Keragaan prasarana dan sarana
pendukung, antara lain JITUT, JIDES, dan jalan usaha tani;
6.
Keragaan Sistem Penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian meliputi kelembagaan penyuluhan desa (Pos Penyuluhan
Desa/Posluhdes), ketenagaan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, prasarana dan
sarana penyuluhan, serta pembiayaan penyuluhan;
7.
Keragaan pelaksanaan Sistem Kerja
Latihan, Kunjungan dan Supervisi (LAKUSUSI).
Rumusan
keadaan di kecamatan diperoleh dari rekapitulasi hasil analisis Participatory Rural Appraisal (PRA)
desa/kelurahan atau hasil rekapitulasi teknik identifikasi faktor penentu (impact point). Dalam hal wilayah kerja
Balai Penyuluhan di Kecamatan meliputi lebih dari satu kecamatan, maka keadaan
dirumuskan untuk setiap kecamatan.
Penetapan Tujuan
Penetapan tujuan dilakukan dengan
merumuskan perubahan keadaan yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun
berkaitan dengan Perilaku dan Non Perilaku Pelaku utama dan Pelaku usaha dalam
berusahatani, sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dan upaya untuk
menciptakan Lingkungan Usaha Tani yang kondusif untuk mendukung pencapaian
sasaran program komoditas pertanian strategis nasional dan komoditas unggulan
lainnya di wilayah masing-masing.
Prinsip yang digunakan dalam
merumuskan tujuan meliputi SMART dan aspek ABCD, untuk tujuan:
Tujuan
ditetapkan dengan merumuskan perubahan keadaan yang hendak dicapai dalam jangka
waktu satu tahun berkaitan dengan hal sebagai berikut:
1)
Perilaku Petani dalam penerapan
inovasi/teknologi yang direkomendasikan untuk meningkatkan produktivitas dan
produksi usaha tani;
2)
Peran dan fungsi kelembagaan
Petani (Poktan, gapoktan, P3A, UPJA) dan kelembagaan ekonomi Petani (koperasi
pertanian);
3)
Kegiatan untuk mengupayakan
kemudahan atau menciptakan Lingkungan Usaha Tani yang kondusif, antara lain
berupa ketersediaan sub terminal agribisnis, kios saprodi, lembaga perbankan di
kecamatan;
4)
Kegiatan untuk mengoptimalkan
pemanfaatan prasarana dan sarana pendukung, antara lain JITUT, JIDES dan jalan
usaha tani;
5)
Kegiatan untuk mengoptimalkan
Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian meliputi kelembagaan penyuluhan
desa (Posluhdes), ketenagaan, pelaksanaan, prasarana dan sarana, serta
pembiayaan penyuluhan;
6)
Kegiatan untuk meningkatkan
efektivitas Sistem Kerja Latihan, Kunjungan dan Supervisi (LAKUSUSI).
Penetapan
Masalah
Tahap
ini dilaksanakan dengan mengidentifikasi dan merumuskan faktor-faktor yang
dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan yang diharapkan. Berdasarkan
faktor-faktor yang terjadi dilakukanlah pemeringkatan masalah sesuai dengan
prioritas pembangunan pertanian yang berada disuatu wilayah.
Penetapan
masalah dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab belum optimalnya
dukungan terhadap pencapaian sasaran program Komoditas Pertanian Strategis Nasional
dan Komoditas Unggulan lainnya, sebagai berikut:
1) Faktor-faktor penyebab belum optimalnya
peran Balai Penyuluhan di kecamatan dalam pelaksanaan keterpaduan program dan
kegiatan, optimalisasi potensi sumber daya, evaluasi pencapaian target dan
identifikasi potensi permasalahan dan upaya pemecahannya;
2)
Faktor yang bersifat Perilaku,
yaitu faktor yang berkaitan dengan masih rendahnya tingkat adopsi Perilaku
Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam penerapan inovasi/teknologi baru yang
direkomendasikan dalam usaha tani;
3)
Faktor penyebab masih rendahnya
tingkat kemampuan Petani dalam mengakses informasi, permodalan dan pemasaran,
menyusun rencana usaha tani, mengembangkan jejaring usaha untuk meningkatkan
skala ekonomi usaha;
4)
Faktor yang bersifat Non Perilaku,
yaitu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana prasarana
pendukung usaha Pelaku Utama dan Pelaku Usaha, misalnya ketersediaan pupuk,
benih/bibit, pengairan atau permodalan usaha.
Penetapan Rencana Kegiatan
Penetapan
rencana kegiatan dilakukan dengan merumuskan cara mencapai tujuan yang
menggambarkan bagaimana tujuan bisa dicapai. Rencana kegiatan ini disajikan
dalam matriks rencana kegiatan penyuluhan dan matriks kemudahan pelayanan dan
pengaturan.
Penetapan
rencana kegiatan di tingkat kecamatan dilakukan dengan mengisi matriks rencana
kegiatan penyuluhan untuk mendukung pencapaian sasaran program Komoditas
Pertanian Strategis Nasional dan Komoditas Unggulan lain, meliputi:
1)
Peningkatan kemampuan
(pengetahuan, sikap dan keterampilan) Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
2)
Penyediaan informasi
teknologi/inovasi dan materi Penyuluhan Pertanian;
3)
Penyediaan data base penyuluhan berbasis Poktan dan gapoktan, serta data base ketenagaan Penyuluh;
4)
Peningkatan kemampuan Penyuluh
pertanian (PNS, Swadaya dan Swasta) melalui proses pembelajaran secara
berkelanjutan;
5)
Pelaksanaan proses pembelajaran
melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi Pelaku Utama dan
Pelaku Usaha;
6)
Fasilitasi pengembangan
kelembagaan Petani/kelembagaan ekonomi Petani dan kemitraan.
Selain
itu disusun matriks mengupayakan kemudahan pelayanan dan pengaturan yang berisikan
rencana kegiatan pemecahan masalah Non Perilaku berkaitan dengan dukungan
prasarana dan sarana usaha tani, pembiayaan, pengaturan, dan kebijakan
pemerintah untuk menciptakan Lingkungan Usaha Tani yang kondusif.
Pengesahan
Programa Kecamatan
Draf
programa Penyuluhan Pertanian kecamatan disajikan dalam pertemuan yang dihadiri
oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas dan perwakilan kelembagaan
pelaku utama dalam rangka sintesa kegiatan Penyuluhan Pertanian.
Programa
Penyuluhan Pertanian kecamatan yang sudah selesai ditandatangani oleh para
penyusunnya, kemudian disahkan oleh kepala BP3K dan diketahui oleh pimpinan
dinas yang terkait.
Programa
Penyuluhan Pertanian kecamatan diharapkan telah selesai dan disahkan paling
lambat pada bulan oktober , untuk dilaksanakannya program pada tahun mendatang.
Programa
Penyuluhan Pertanian yang telah disahkan disampaikan kepada lembaga penyuluhan
kebupaten sebagai bahan penyusunan programa.
3. Proses
Penyusunan programa Penyuluhan
Pertanian dilaksanakan dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian mulai
dari Rembugtani Desa, Mimbar Sarasehan tingkat kecamatan melalui proses sebagai
berikut:
a.
pimpinan unit kerja yang
melaksanakan tugas bidang penyuluhan di kecamatan selaku penanggung jawab
penyusunan programa penyuluhan kecamatan memfasilitasi pembentukan tim penyusun
programa penyuluhan kecamatan;
b.
pelaksanaan penyusunan programa
penyuluhan kecamatan dimulai dengan melakukan analisis keadaan yang diperoleh
dari hasil rekapitulasi PRA desa/kelurahan atau teknik identifikasi keadaan
wilayah yang lain
c.
selain melakukan analisis keadaan,
Penyuluh Pertanian di kecamatan melakukan evaluasi programa penyuluhan
kecamatan tahun sebelumnya (T-1), untuk mengukur keberhasilan, efektivitas dan
efesiensi pelaksanaan kegiatan penyuluhan di kecamatan sekaligus memberi umpan
balik terhadap programa kecamatan tahun berikutnya (T+1);
d.
hasil analisis keadaan dan hasil
evaluasi programa Penyuluhan Pertanian tahun sebelumnya (T-1) digunakan sebagai
bahan diskusi dalam pelaksanaan Mimbar Sarasehan kecamatan;
e.
kesepakatan dalam Mimbar Sarasehan
kecamatan menjadi usulan indikatif dan kualitatif kegiatan Penyuluhan Pertanian
tahun berikutnya (termasuk usulan dukungan prasarana sarana serta
pelayanan/pengaturan) yang disampaikan dalam Musrenbang kecamatan. Musrenbang
kecamatan diperkirakan dilaksanakan sekitar bulan Februari - Maret tahun
berjalan;
f.
hasil definitif Musrenbang
kecamatan menjadi bahan dalam penyusunan programa Penyuluhan Pertanian
kecamatan tahun berikutnya (T+1);
g.
penyusunan programa Penyuluhan
Pertanian kecamatan dilaksanakan melalui pertemuan yang dihadiri oleh seluruh
Penyuluh pertanian di wilayah unit kerja yang melaksanakan tugas bidang
penyuluhan di kecamatan, UPTD lain yang membidangi pertanian, pejabat
fungsional bidang pertanian lain di kecamatan. Dalam hal wilayah unit kerja
yang melaksanakan tugas bidang penyuluhan di kecamatan meliputi lebih dari satu
kecamatan, maka programa Penyuluhan Pertanian dibuat untuk setiap kecamatan;
h.
programa Penyuluhan Pertanian
kecamatan disahkan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas bidang
penyuluhan di kecamatan dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan unit kerja
yang melaksanakan tugas bidang Penyuluhan Pertanian di kabupaten/kota.
Alur proses penyusunan programa
kecamatan dilakukan sesuai dengan gambar berikut ini:l
Gambar
3. Alur Proses Penyusunan Programa Kecamatan
Pendanaan
Pendanaan
untuk melaksanakan kegiatan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian bersumber
dari APBN, APBD provinsi atau kabupaten dan sumber-sumber lain yang sah dan
tidak mengikat.
https://diperpautkan.bantulkab.go.id/filestorage/dokumen/2017/ /Permentan%2047-2016%20Penyusunan%20Programa%20Penyuluhan%20Pertanian.pdf
0 komentar:
Posting Komentar