Mars Penyuluhan Pertanian

Minggu, 06 Mei 2018

Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian


Programa Penyuluhan Pertanian yaitu rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.

Kerangka Pikir dan Prinsip Penyusunan Programa
Kerangka Pikir
            Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), Penyuluhan Pertanian terintegrasi dengan sub sistem program pembangunan pertanian, sehingga proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilakukan secara terpadu dan sinergis dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.
            Proses perencanaan pembangunan pertanian dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan.
Perencanaan pembangunan pertanian didukung dengan APBN dan APBD yang penyusunan dan penetapannya mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran yang berfungsi mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian, serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Penyelenggaraan Musrenbang merupakan tahap yang harus dilalui dalam proses pembangunan baik jangka panjang maupun jangka menengah dan tahunan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004, guna mewujudkan sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan daerah (RKPD) dalam rangka pencapaian pembangunan nasional. Sebelum penyusunan programa Penyuluhan Pertanian, dilakukannya Rembugtani Desa atau Mimbar Sarasehan tingkat kecamatan guna mengakomodasi aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha dalam pembangunan pertanian. Hasil kesepakatan Rembugtani Desa atau Mimbar Sarasehan tersebut menjadi usulan indikatif dan kualitatif programa Penyuluhan Pertanian tahun berikutnya. Usulan indikatif dan kualitatif programa tersebut diusulkan oleh kelembagaan yang menangani fungsi Penyuluhan Pertanian di setiap tingkat administrasi pemerintahan dalam forum Musrenbang. Berdasarkan hasil Musrenbang disusun programa pada tiap tingkatan pemerintahan yang dibiayai oleh APBN da APBD, selanjutnya disahkan kedalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Pertanian (RKTPP). Berikut gambar kerangka pikir penyusunan programa Penyuluhan Pertanian pada tiap tingkatan :






           



           


Gambar 1. Kerangka Pikir Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian

Prinsip
            Prinsip penyusunan programa Penyuluhan Pertanian, sebagai berikut:
1.      Partisipatif, proses penyusunan programa yang melibatkan aktif pelaku utama, pelaku usaha, dan penyuluh mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi serta tindak lanjut.
2.      Bermanfaat, hasil programa yang sudah disusun pada tiap tingkat administrasi pemerintahan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PSK pelaku utama dan pelaku usaha dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
3.      Terpadu, proses penyusunan programa dilaksanakan dengan melihat/memperhatikan program pembangunan pertanian, berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
4.      Sinergi, programa yang telah disusun pada tiap tingkat administrasi pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat sejalan/selaras.
5.      Transparan, proses penyusunan programa dilakukan dengan prinsip keterbukaan, sehingga dapat menjamin keterlibatan seluruh pihak yang berkepentingan.
6.      Demokratis, proses penyusunan programa disusun dengan saling memperhatikan dan menyerasikan program Pemerintah dan pemerintah daerah dengan kebutuhan serta kepentingan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lainnya.
7.      Bertanggung gugat, evaluasi programa dilakukan dengan membandingkan rencana dengan pelaksanaan programa penyuluhan sebelumnya guna mengetahui tingkat capaian, rasionalitas, ketepatan waktu dan permasalahan yang dihadapi.
8.      Specific, Measurable, Actionary, Realistic, Time Frame (SMART), perumusan tujuan dilakukan dengan memperhatikan kriteria khas, dapat diukur, dapat dikerjakan/dapat dilakukan, sesuai kemampuan dan memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan.
9.      Audience, Behaviour, Condition, Degree (ABCD), perumusan tujuan dilakukan dengan memperhatikan aspek khalayak sasaran perubahan Perilaku yang dikehendaki, kondisi yang akan dicapai, dan derajat kondisi yang akan dicapai.

Fasilitasi Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
            Programa Penyuluhan di Kecamatan adalah kesepakatan antara penyuluh PNS dengan penyuluh Swadaya dan penyuluh Swasta di wilayah kerja Balai Penyuluhan untuk melaksanakan penyuluhan dalam kurun waktu satu tahun anggaran.
            Penyusunan programa Penyuluhan memperhatikan unsur, tahapan, dan proses penyusunan programa sebagai berikut:
1.      Unsur
Subtansi programa Penyuluhan Pertanian, terdiri dari keadaan, tujuan, permasalahan dan rencana kegiatan yang dirumuskan pada saat penyusunan programa Penyuluhan Pertanian.


2.      Tahapan
Penyusunan programa penyuluhan di kecamatan dilakukan melaui skema sebagai berikut:
Perumusan Keadaan



Penetapan Tujuan



Penetapan Masalah




     Penetapan Rencana Kegiatan



  Pengesahan
 Programa

Gambar 2. Skema Tahapan Penyusunan Programa










Perumusan Keadaan
                        Keadaan dirumuskan dari hasil pengumpulan, pengolahan dan analisis data pada masing-masing tingkat administrasi pemerintahan. Programa Penyuluhan Pertanian kecamatan merupakan rencana penyuluhan yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
                        Perumusan keadaan di tingkat kecamatan dilakukan dengan mengolah dan menganalisis data, sehingga menghasilkan informasi (kualitatif dan kuantitatif) yang bersifat lebih operasional dan menggambarkan hal sebagai berikut:
1)         Produktivitas   dan      produksi          komoditas       pertanian         strategis nasional dan Komoditas Unggulan di kecamatan dibandingkan dengan sasaran yang akan dicapai;
2)         Keragaan tingkat penerapan inovasi/teknologi yang direkomendasikan dalam usaha tani (misalnya belum yakin, belum mau, belum terampil);
3.            Keragaan kelembagaan Petani (Poktan, gapoktan, P3A, UPJA) dan kelembagaan ekonomi Petani (koperasi pertanian);
4.            Keragaan Lingkungan Usaha Tani berupa ketersediaan sub terminal agribisnis, kios saprodi, lembaga perbankan di desa;
5.            Keragaan prasarana dan sarana pendukung, antara lain JITUT, JIDES, dan jalan usaha tani;
6.            Keragaan Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian meliputi kelembagaan penyuluhan desa (Pos Penyuluhan Desa/Posluhdes), ketenagaan penyuluhan, pelaksanaan penyuluhan, prasarana dan sarana penyuluhan, serta pembiayaan penyuluhan;
7.            Keragaan pelaksanaan Sistem Kerja Latihan, Kunjungan dan Supervisi (LAKUSUSI).
Rumusan keadaan di kecamatan diperoleh dari rekapitulasi hasil analisis Participatory Rural Appraisal (PRA) desa/kelurahan atau hasil rekapitulasi teknik identifikasi faktor penentu (impact point). Dalam hal wilayah kerja Balai Penyuluhan di Kecamatan meliputi lebih dari satu kecamatan, maka keadaan dirumuskan untuk setiap kecamatan.
Penetapan Tujuan
            Penetapan tujuan dilakukan dengan merumuskan perubahan keadaan yang akan dicapai dalam kurun waktu satu tahun berkaitan dengan Perilaku dan Non Perilaku Pelaku utama dan Pelaku usaha dalam berusahatani, sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian, dan upaya untuk menciptakan Lingkungan Usaha Tani yang kondusif untuk mendukung pencapaian sasaran program komoditas pertanian strategis nasional dan komoditas unggulan lainnya di wilayah masing-masing.
            Prinsip yang digunakan dalam merumuskan tujuan meliputi SMART dan aspek ABCD, untuk tujuan:

                   Tujuan ditetapkan dengan merumuskan perubahan keadaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu satu tahun berkaitan dengan hal sebagai berikut:
1)      Perilaku Petani dalam penerapan inovasi/teknologi yang direkomendasikan untuk meningkatkan produktivitas dan produksi usaha tani;
2)      Peran dan fungsi kelembagaan Petani (Poktan, gapoktan, P3A, UPJA) dan kelembagaan ekonomi Petani (koperasi pertanian);
3)      Kegiatan untuk mengupayakan kemudahan atau menciptakan Lingkungan Usaha Tani yang kondusif, antara lain berupa ketersediaan sub terminal agribisnis, kios saprodi, lembaga perbankan di kecamatan;
4)      Kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana dan sarana pendukung, antara lain JITUT, JIDES dan jalan usaha tani;
5)      Kegiatan untuk mengoptimalkan Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian meliputi kelembagaan penyuluhan desa (Posluhdes), ketenagaan, pelaksanaan, prasarana dan sarana, serta pembiayaan penyuluhan;
6)      Kegiatan untuk meningkatkan efektivitas Sistem Kerja Latihan, Kunjungan dan Supervisi (LAKUSUSI).

Penetapan Masalah
                        Tahap ini dilaksanakan dengan mengidentifikasi dan merumuskan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan yang diharapkan. Berdasarkan faktor-faktor yang terjadi dilakukanlah pemeringkatan masalah sesuai dengan prioritas pembangunan pertanian yang berada disuatu wilayah.
                   Penetapan masalah dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab belum optimalnya dukungan terhadap pencapaian sasaran program Komoditas Pertanian Strategis Nasional dan Komoditas Unggulan lainnya, sebagai berikut:
1)         Faktor-faktor penyebab belum optimalnya peran Balai Penyuluhan di kecamatan dalam pelaksanaan keterpaduan program dan kegiatan, optimalisasi potensi sumber daya, evaluasi pencapaian target dan identifikasi potensi permasalahan dan upaya pemecahannya;
2)            Faktor yang bersifat Perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan masih rendahnya tingkat adopsi Perilaku Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam penerapan inovasi/teknologi baru yang direkomendasikan dalam usaha tani;
3)            Faktor penyebab masih rendahnya tingkat kemampuan Petani dalam mengakses informasi, permodalan dan pemasaran, menyusun rencana usaha tani, mengembangkan jejaring usaha untuk meningkatkan skala ekonomi usaha;
4)            Faktor yang bersifat Non Perilaku, yaitu faktor yang berkaitan dengan ketersediaan dan kondisi sarana prasarana pendukung usaha Pelaku Utama dan Pelaku Usaha, misalnya ketersediaan pupuk, benih/bibit, pengairan atau permodalan usaha.

Penetapan Rencana Kegiatan
                        Penetapan rencana kegiatan dilakukan dengan merumuskan cara mencapai tujuan yang menggambarkan bagaimana tujuan bisa dicapai. Rencana kegiatan ini disajikan dalam matriks rencana kegiatan penyuluhan dan matriks kemudahan pelayanan dan pengaturan.
                        Penetapan rencana kegiatan di tingkat kecamatan dilakukan dengan mengisi matriks rencana kegiatan penyuluhan untuk mendukung pencapaian sasaran program Komoditas Pertanian Strategis Nasional dan Komoditas Unggulan lain, meliputi:

1)            Peningkatan kemampuan (pengetahuan, sikap dan keterampilan) Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
2)            Penyediaan informasi teknologi/inovasi dan materi Penyuluhan Pertanian;
3)            Penyediaan data base penyuluhan berbasis Poktan dan gapoktan, serta data base ketenagaan Penyuluh;
4)            Peningkatan kemampuan Penyuluh pertanian (PNS, Swadaya dan Swasta) melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
5)            Pelaksanaan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
6)            Fasilitasi pengembangan kelembagaan Petani/kelembagaan ekonomi Petani dan kemitraan.

                        Selain itu disusun matriks mengupayakan kemudahan pelayanan dan pengaturan yang berisikan rencana kegiatan pemecahan masalah Non Perilaku berkaitan dengan dukungan prasarana dan sarana usaha tani, pembiayaan, pengaturan, dan kebijakan pemerintah untuk menciptakan Lingkungan Usaha Tani yang kondusif.

Pengesahan Programa Kecamatan
                        Draf programa Penyuluhan Pertanian kecamatan disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dalam rangka sintesa kegiatan Penyuluhan Pertanian.
                        Programa Penyuluhan Pertanian kecamatan yang sudah selesai ditandatangani oleh para penyusunnya, kemudian disahkan oleh kepala BP3K dan diketahui oleh pimpinan dinas yang terkait.
                        Programa Penyuluhan Pertanian kecamatan diharapkan telah selesai dan disahkan paling lambat pada bulan oktober , untuk dilaksanakannya program pada tahun mendatang.
                        Programa Penyuluhan Pertanian yang telah disahkan disampaikan kepada lembaga penyuluhan kebupaten sebagai bahan penyusunan programa.

3.      Proses
Penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilaksanakan dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian mulai dari Rembugtani Desa, Mimbar Sarasehan tingkat kecamatan melalui proses sebagai berikut:

a.      pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas bidang penyuluhan di kecamatan selaku penanggung jawab penyusunan programa penyuluhan kecamatan memfasilitasi pembentukan tim penyusun programa penyuluhan kecamatan;
b.      pelaksanaan penyusunan programa penyuluhan kecamatan dimulai dengan melakukan analisis keadaan yang diperoleh dari hasil rekapitulasi PRA desa/kelurahan atau teknik identifikasi keadaan wilayah yang lain
c.      selain melakukan analisis keadaan, Penyuluh Pertanian di kecamatan melakukan evaluasi programa penyuluhan kecamatan tahun sebelumnya (T-1), untuk mengukur keberhasilan, efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan penyuluhan di kecamatan sekaligus memberi umpan balik terhadap programa kecamatan tahun berikutnya (T+1);
d.      hasil analisis keadaan dan hasil evaluasi programa Penyuluhan Pertanian tahun sebelumnya (T-1) digunakan sebagai bahan diskusi dalam pelaksanaan Mimbar Sarasehan kecamatan;
e.      kesepakatan dalam Mimbar Sarasehan kecamatan menjadi usulan indikatif dan kualitatif kegiatan Penyuluhan Pertanian tahun berikutnya (termasuk usulan dukungan prasarana sarana serta pelayanan/pengaturan) yang disampaikan dalam Musrenbang kecamatan. Musrenbang kecamatan diperkirakan dilaksanakan sekitar bulan Februari - Maret tahun berjalan;
f.       hasil definitif Musrenbang kecamatan menjadi bahan dalam penyusunan programa Penyuluhan Pertanian kecamatan tahun berikutnya (T+1);
g.      penyusunan programa Penyuluhan Pertanian kecamatan dilaksanakan melalui pertemuan yang dihadiri oleh seluruh Penyuluh pertanian di wilayah unit kerja yang melaksanakan tugas bidang penyuluhan di kecamatan, UPTD lain yang membidangi pertanian, pejabat fungsional bidang pertanian lain di kecamatan. Dalam hal wilayah unit kerja yang melaksanakan tugas bidang penyuluhan di kecamatan meliputi lebih dari satu kecamatan, maka programa Penyuluhan Pertanian dibuat untuk setiap kecamatan;
h.      programa Penyuluhan Pertanian kecamatan disahkan oleh pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas bidang penyuluhan di kecamatan dan selanjutnya disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang melaksanakan tugas bidang Penyuluhan Pertanian di kabupaten/kota.
Alur proses penyusunan programa kecamatan dilakukan sesuai dengan gambar berikut ini:l











Gambar 3. Alur Proses Penyusunan Programa Kecamatan

  
Pendanaan
Pendanaan untuk melaksanakan kegiatan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian bersumber dari APBN, APBD provinsi atau kabupaten dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 
  
https://diperpautkan.bantulkab.go.id/filestorage/dokumen/2017/ /Permentan%2047-2016%20Penyusunan%20Programa%20Penyuluhan%20Pertanian.pdf

0 komentar:

Posting Komentar